Alhamdulillah Dapat Piala Lagi...
ESKALISA.SCH.ID ~ Ahad, 22 Januari 2016 siswi-siwi Eskalisa Jaya dalam lomba speech contest and story telling
se-Blitar raya dan Tulungagung di MtsN Blitar dapat juara 3 story
telling atas nama Angelia Putri dan juara 3 speech contest atas nama E.B.Ceyza.
Minggu, 22 Januari 2017
Rabu, 18 Januari 2017
Mendikbud: Dana Gotong Royong Dibolehkan untuk Dukung Kemajuan Sekolah
Mendikbud: Dana Gotong Royong Dibolehkan untuk Dukung Kemajuan Sekolah
12 Januari 201
“Memang pada dasarnya dibolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat asal itu tidak memaksa, dan dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah, dalam rangka gotong-royong,” ujar Mendikbud saat menghadiri lokakarya tentang pencegahan pungutan liar (pungli) di kantor Kemendikbud, Jakarta (12/1/2016).
Ini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan 17 Januari 2017
Ini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan 17 Januari 2017
Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Senin, 09 Januari 2017
Latihan Persiapan Mempertahankan Gelar Kejuaraan Gebyar Penggalang 2017
Latihan Persiapan Mempertahankan Gelar Kejuaraan Gebyar Penggalang 2017
Pasukan Teratai Merah dan Jaguar dari SCKATU Eskalisa Jaya pagi maupun siang ekstra keras berlatih demi mempertahankan kejuaraan Piala Bergilir yang telah diraih oleh Tim SCKATU Eskalisa Jaya
Pasukan Teratai Merah dan Jaguar dari SCKATU Eskalisa Jaya pagi maupun siang ekstra keras berlatih demi mempertahankan kejuaraan Piala Bergilir yang telah diraih oleh Tim SCKATU Eskalisa Jaya
Pisah Kenal Kepala UPTD dan Kepala TU UPTD Pendidikan Kecamatan Sutojayan
Pisah Kenal Kepala UPTD dan Kepala TU UPTD Pendidikan Kecamatan Sutojayan
ESKALISA.SCH.ID ~ Selasa, 10 Januari 2017 suasana di gedung KPRI Sejahtera Kecamatan Sutojayan nampak ramai. Keramaian ini berlangsung sejak pagi hari, para panitia sudah menyiapkan serangkaian acara Pisah Kenal Kepala UPTD dan Kepala TU UPTD Pendidikan Kecamatan Sutojayan yang baru. Bapak Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Sutojayan Bapak Budiono, MM mendapatkan mutasi ke UPTD Kecamatan Srengat sementara penggantinya adalah Bapak Bambang Sudarmanto, M.Pd yang sebelumnya bertugas di UPTD Pendidikan Kecamatan Ponggok.
ESKALISA.SCH.ID ~ Selasa, 10 Januari 2017 suasana di gedung KPRI Sejahtera Kecamatan Sutojayan nampak ramai. Keramaian ini berlangsung sejak pagi hari, para panitia sudah menyiapkan serangkaian acara Pisah Kenal Kepala UPTD dan Kepala TU UPTD Pendidikan Kecamatan Sutojayan yang baru. Bapak Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Sutojayan Bapak Budiono, MM mendapatkan mutasi ke UPTD Kecamatan Srengat sementara penggantinya adalah Bapak Bambang Sudarmanto, M.Pd yang sebelumnya bertugas di UPTD Pendidikan Kecamatan Ponggok.
Langganan:
Postingan (Atom)